Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal 20 hari untuk Habib Rizieq usai penetapan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan. Dengan demikian Rizieq tak bisa keluar negeri.
- Elvariza Opita
- Kamis, 10 Desember 2020 - 17:47 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab dan 5 orang lain sebagai tersangka dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan status tersangka atas keenam tokoh yang juga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) itu kekinian diikuti dengan dikeluarkannya surat cekal oleh pihak kepolisian.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Syihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12). Dengan demikian, Rizieq tidak diizinkan keluar dari Indonesia selama 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian pun tampaknya tidak ingin "bermain-main" dengan status tersangka yang dijatuhkan kepada Imam Besar FPI itu. Bahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil, dengan tegas menyatakan akan menangkap Rizieq.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," tegas Fadil dalam konferensi persnya, seperti dilansir dari Kumparan. "Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan."
Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah mengungkapkan ketegasan akan meringkus para tersangka dalam kasus ini. Bahkan Polda Metro Jaya sudah menegaskan siap melakukan penjemputan paksa kepada Habib Rizieq dan seluruh tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Upaya paksa yang akan kita lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan."
Selain Habib Rizieq, kelima tersangka lain merupakan bagian dari kepanitiaan agenda Maulid Nabi dan pernikahan tersebut. Yakni Ketua Panitia acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Rizieq secara spesifik dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Dengan 2 pasal ini, Rizieq terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun. Sementara para tersangka lain dijerat dengan Pasal 23 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wk/elva)