FPI Dibubarkan Pemerintah, Mahfud MD Singgung Soal Legal Standing Sampai Provokasi
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (30/12) hari ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah dibubarkan. Begini pernyataan Mahfud selengkapnya.

WowKeren - Sejak pertengahan tahun 2019 lalu, Front Pembela Islam (FPI) sudah tak terdaftar lagi secara resmi di pemerintahan Indonesia. Dan per Rabu (30/12) hari ini, pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan ormas tersebut, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Mahfud menegaskan alasan utama dibubarkannya FPI adalah karena tidak adanya lagi legal standing atas ormas tersebut. Selain Mahfud, konferensi pers itu turut menghadirkan pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta sang Wamen Eddy Hiariej.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi, dan sebagainya," terang Mahfud dalam konferensi persnya.


Mahfud lantas mengutip legal standing atau dasar hukum dari aktivitas ormas tersebut. Dan mengutip putusan MK, maka FPI pun dinyatakan dilarang beraktivitas karena sudah tidak lagi memiliki legal standing di Indonesia.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI," jelas Mahfud. "Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak," imbuh mantan Ketua MK tersebut. "Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini."

Total ada 6 kementerian/lembaga yang memutuskan mengambil kebijakan pembubaran FPI ini. Yaitu Mendagri Tito, Menkumham Yasonna, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Di sisi lain polemik perizinan FPI memang sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2019 silam. Kala itu SKT FPI ditunda perpanjangannya karena sejumlah hal, salah satunya seperti pernah diungkit Mendagri Tito perihal khilafah islamiah di AD/ART-nya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel