Gisel Ngaku Sedang Mabuk Saat Rekam Video Syur, Bakal Tetap Ditahan?
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisel mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan adegan syur bersama MYD di hotel pada 2017 lalu. Lantas apakah pengakuan Gisel ini akan meringankan hukumannya?

WowKeren - Telah terungkap fakta baru dalam kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes. Polisi mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa video asusila yang ia rekam bersama MYD dibuat dalam keadaan setengah sadar.

Mantan istri Gading Marten ini mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol aat merekam video tersebut. "Iya, katanya tidak sadar atau mabuk minuman keras. Dia (GA) bilang begitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari Insertlive.com, Rabu (30/12).

Lebih lanjut, Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal fakta baru ini. Menurut Yusri, pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.

"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya lagi.

Menanggapi pengakuan tersebut, Yusri menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan lanjut terhadap Gisel dan MYD. Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.


"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ujarnya. "Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya."

Rencananya, Gisel dan MYD akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang. Dalam pemeriksaannya, Yusri kembali menegaskan bahwa Gisel dan MYD tetap berstatus sebagai tersangka.

"Nanti pas pemanggilan di tanggal 4 Januari bakal dikaji ulang. Direncanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Yusri Yunus.

Dikabarkan sebelumnya, Gisel merekam video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan MYD adalah tindak pidana pornografi. Baik Gisel maupun MYD terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait