Rekening FPI Dibekukan Pasca Pembubaran Ormas, PPATK Ungkap Alasan
Unsplash/Eduardo Soares
Nasional

Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI diikuti pula dengan pembekuan rekening yang terafiliasi dengannnya. PPATK pun buka suara perihal alasan di balik aksi tersebut.

WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 kemarin. Dan menyusul pembubarannya, pemerintah juga membekukan rekeningnya hingga berujung protes keras karena dana puluhan juta rupiah tidak bisa ditarik.

Menanggapi pembekuan rekening tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasannya. Menurut PPATK, penghentian sementara transaksi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan. Hal ini dilakukan demi memeriksa indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

"Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," ungkap PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (5/1). "Dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme."

Dikutip dari Antara, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi keuangan yang dicurigai terkait TPPU.


Dan kekinian PPATK pun melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan tersebut. Untuk efektivitas, PPATK akhirnya membekukan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan rekening yang juga terafiliasi dengan FPI.

Pembubaran FPI dilakukan pada 30 Desember 2020 silam berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang disepakati 6 menteri dan kepala lembaga setara kementerian. Berdasarkan SKB tersebut maka seluruh aktivitas dan pemakaian logo serta atribut terkait FPI resmi dilarang di Indonesia.

Pembubaran ini pun menjadi pro dan kontra tersendiri di kalangan masyarakat. Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sampai mengeluarkan poin pernyataan sikap dengan salah satu tuntutannya adalah mencabut SKB tersebut.

Dalam keterangannya, BEM UI menegaskan pihaknya tidak membela FPI. "Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," terang Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho, dilansir Kompas, Rabu (6/1).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel