Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas Murni Sampai Disorot Asing, Mahfud MD Angkat Bicara
Nasional

Abu Bakar Ba'asyir, terpidana yang terafiliasi dengan kasus Bom Bali I, sedianya dibebaskan secara murni pada Jumat (8/1). Ba'asyir bebas setelah menjalani 15 tahun kurungan.

WowKeren - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir diketahui akan dibebaskan secara murni pada Jumat (8/1) besok. Perihal pembebasannya pun sampai disoroti Australia mengingat sang terpidana merupakan sosok yang terkait dengan peristiwa Bom Bali 2002 silam.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut buka suara soal bebas murninya Abu Bakar Ba'asyir besok. Dan ia memastikan, baik pemerintah maupun aparat kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada sang terpidana.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu," tegas Mahfud, Kamis (7/1). "Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan."

Mahfud menegaskan bahwa proses pembebasan yang berlaku akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. Perihal pembebasannya pun, dituturkan Mahfud, adalah kewenangan Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan telah menjalani masa hukumannya selama 15 tahun secara keseluruhan.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Ba'asyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dilansir dari Kumparan. "Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh."


Diketahui Abu Bakar Ba'asyir selama ini menjadi narapidana di Lapas Gunung Sindur. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis ini dijatuhkan setelah Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana untuk keperluan tindak terorisme. Salah satu aksi teror yang begitu berkaitan dengan Abu Bakar Ba'asyir adalah Bom Bali I yang terjadi pada 2002 silam.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Jawa Tengah. Selain terafiliasi dengan aksi teror, Abu Bakar Ba'asyir juga terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Perihal pembebasannya sendiri sampai disoroti oleh sejumlah pihak internasional termasuk Australia. Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, meminta agar Indonesia bisa memastikan sang narapidana tidak lagi mengulangi perbuatannya usai bebas dari jeruji besi.

Meski demikian, Payne menegaskan pihaknya menerima pembebasan tersebut karena masa hukumannya memang sudah selesai. "Keputusan tentang hukuman adalah urusan sistem peradilan Indonesia. Dan kami menghormati kedaulatan Indonesia dan kemerdekaan peradilannya," ujar Payne.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru