Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Tetap Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
Nasional

Hakim tunggal PN Jaksel, Akhmad Sahyuti menilai status tersangka Habib Rizieq atas kerumunan Petamburan sudah ditetapkan dengan alat bukti yang sah dan mendukung.

WowKeren - Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Atas status tersebut, Habib Rizieq pun mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dimentahkan hakim pada Selasa (12/1) kemarin.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menilai status tersangka Rizieq sudah ditetapkan berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Sahyuti menilai kesimpulan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh Rizieq sudah benar. "Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas Sahyuti.

Putusan ini sontak menjadi sorotan, terutama dari kubu Rizieq. Bukan cuma putusannya, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq juga mempertanyakan soal sejumlah hal termasuk alasan mengapa kasus praperadilan ini hanya ditangani oleh hakim tunggal.

"Yang kami uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final," tutur Alamsyah setelah pembacaan putusan sidang, Selasa sore. "Sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan."


"Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja," imbuh Alamsyah, dilansir dari Kompas, Rabu (13/1).

Karena itulah Alamsyah menilai peradilan yang dihasilkan sangat menyesatkan. Karena itulah pihak Rizieq berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas putusan hakim tersebut.

"Kami masih tunggu kelonggaran," kata Alamsyah. "Mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kami kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain"

Di sisi lain, Polri juga sudah menanggapi perihal putusan tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut putusan Hakim Sahyuti adalah bukti bahwa pihaknya tidak merekayasa kasus yang menjerat Rizieq.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," ujar Argo. "Dengan putusan hakim, maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan, apalagi merekayasa."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru