Ustaz Solmed Soroti Pernikahan Indah Permatasari-Arie Keriting dari Sisi Islam, Tetap Sah?
Selebriti

Ustadz Solmed sempat mengungkap pandangannya secara Islam terkait pernikahan Indah dan Arie Kriting yang tak direstui orangtua dari mempelai perempuan. Begini penjelasan Ustadz Solmed dari segi hukum Islam.

WowKeren - Ibunda Indah Permatasari, Nursyah, sempat ngotot tak merestui pernikahan putrinya dan Arie Kriting. Nursyah juga menyebut kalau ayah Indah, Nasrudin, tak hadir sebagai wali nikah.

"Nggak tahu (kenapa bisa menikah). Kalau saya tanya papinya, 'Papi ada pernah tanda tangan atau apa?' (surat izin Indah diwalikan sama penghulu), tidak ada katanya. Tidak ada saya sudah tanya, tidak ada, tidak ada sama sekali," seru Nursyah.

Sementara itu, Ustadz Solmed sempat ikut buka suara. Menurut Ustadz Solmed, pernikahan Indah dan Arie memang sah.


"Ya Kalau bapaknya sudah mewakilkan ke yang menikahkan ya sah," kata Ustadz Solmed pada Matamata.com. "Kalau dalam pernikahan (Islam) kalau perempuan yang menikahkan adalah wali, kalau bicara wali yang utama kan bapaknya, tapi kalau bapaknya tak bisa menikahkan, ada bapak yang ragu, yang takut, nggak biasa, maka dia mewakilkan ke orang lain. Jika yang mewakili ini sudah ada ijab kabul (pembicaraan) dengan si bapak, 'Saya meminta kamu menikahkan anak saya' ya nggak ada masalah."

"Restu dan orang mewalikan beda loh. Restu itu saya nggak suka aja bisa loh nggak merestui, tapi bisa jadi sah jika perwalian itu diserahkan ke orang lain. Banyak yang mewakilkan ke guru, saudara, ustaz, jadi walau bukan bapaknya tapi kalau ada perwalian itu nggak masalah," ujarnya. "Kalau saya, dari sisi hukum islam, walau bukan bapaknya yang menikahkan kalau itu bapaknya mewakilkan kepada yang menikahkan ya tetap sah, walaupun tidak ada hitam di atas putih."

Sebelumnya KUA Setiabudi sudah menegaskan kalau pernikahan Indah dan Arie sah secara agama dan negara. Ini karena keduanya sudah memenuhi syarat termasuk surat kuasa dari ayah Indah.

"Rukun nikah itu adalah kedua calon pengantin ada wali, ada saksi dan kemudian ada ijab kabul. Nah untuk wali harusnya kan bapaknya, tapi karena bapaknya berhalangan, bapaknya membuat surat. Ditandatangani oleh bapaknya dan diketahui oleh KUA," ujar Kepala KUA Setiabudi H. Nasruloh. "Beliau berhalangan hadir, mewakilkan kepada saya atau KUA Setiabudi, maka kemudian saya yang menjadi wali yang dikuasakan oleh bapaknya. Jadi sah secara agama dan negara."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru