Ramai Nonton Iklan Vtube Bisa Dapat Duit, Ini Kata Satgas Waspada Investasi
Nasional

Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech yang berfokus di bidang advertising. Perusahaan akan memberi share profit kepada membernya yang menonton iklan di sana.

WowKeren - Media sosial beberapa waktu terakhir diramaikan dengan kabar yang menyebutkan orang yang menonton iklan di Vtube bisa mendapatkan uang. Vtube sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech.

Fokus bisnis dalam perusahaan ini adalah bidang advertising. Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP) yang tiap 1 poinnya bernilai USD 1 atau setara Rp 14 ribu. Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.


Menanggapi hal ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan jika Vtube masuk ke dalam kegiatan usaha yang dilarang sejak Juni 2020 lalu. Pasalnya, Vtube dinilai masuk dalam daftar investasi ilegal alias bodong.

Bahkan hingga 2021, Vtube masih masuk ke dalam daftar ilegal. "Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal," kata Tongam, Selasa (26/1).

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin. "Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya," ujarnya.

Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut. Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung .

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru