Lucinta Luna Sudah Keluar dari Penjara, Masih Wajib Jalani Asimilasi di Rumah
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara sejak beberapa hari lalu atas kasus narkoba yang menjeratnya. Meski sudah bebas, tak diketahui pasti kondisi Lucinta yang kini menjalani asimilasi di rumah.

WowKeren - Kabar bahagia datang dari Lucinta Luna yang telah bebas dari penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Pelantun "Jom-Jom Manjalita" itu sudah keluar dari penjara sejak beberapa hari lalu. Namun ternyata Lucinta masih harus menjalani asimilasi di rumah.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti pada Senin (15/2) seperti dilansir dari DetikHOT. "Lucinta Luna akan menjalani sisa pidananya sampai Agustus."

Nantinya Lucinta bisa bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang. Lebih lanjut, Rika Aprianti menjelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh Lucinta, sama seperti narapidana lain untuk mendapat asimilasi.

"Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna," kata Rika Aprianti. "Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, dan ketiga sudah membayar dendanya."


"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun warga binaan, yang memenuhi persyaratan akan di program asimilasi," ujar Rika Aprianti.

Tak hanya itu, Lucinta juga wajib membayar denda Rp 10 juta untuk kasus narkoba yang menjeratnya. Jika Lucinta Luna tak bisa membayar, maka masa hukuman ditambah satu bulan lagi.

Asimilasi tersebut diberikan pada narapidana untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan. Selama menjalani masa asimilasi di rumah, Lucinta akan mendapat bimbingan tiap hari.

Meski sudah keluar dari penjara sejak 11 Februari 2021 lalu, namun hingga saat ini kondisi Lucinta belum diketahui. Sebelumnya, Lucinta mendapat vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020 lalu.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya yang berada di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Februari 2020. Ia diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru