Ayah mending Goo Hara mengajukan gugatan terhadap ibu kandung idol tersebut karena gagal membayar tunjangan anak. Gugatan itu berlangsung sejak Juli 2020 dan kini akhirnya diputuskan hasilnya.
- Eka Dewi Sofia Putri
- Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:15 WIB
WowKeren - Gugatan ayah mendiang Goo Hara terhadap ibu kandung idol tersebut kini telah menemui titik terang. Dilaporkan bahwa ayah Goo Hara memenangkan sebagian gugatannya. Sebelumnya, dia mengajukan gugatan terhadap ibu kandung Goo Hara karena gagal membayar tunjangan anak.
Menurut Pengadilan Keluarga Gwangju, pengadilan telah memenangkan sebagian dari ayah, terkait gugatan tersebut. Gugatan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2020. Namun, dilaporkan bahwa ibu kandung Goo Hara tidak hadir ke pengadilan dan malah mengirim pengacaranya, meskipun ayah Goo Hara tidak pernah gagal menghadiri persidangan.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa ibu Goo Hara telah memenangkan kasusnya terkait warisan harta milik Goo Hara. Pengadilan memutuskan pemisahan 6:4 antara kakak laki-lakinya, Goo Ho In dan ibu kandungnya. Dikatakan bahwa ibunya tidak hadir selama sebagian besar hidup Goo Hara dan tidak ikut membesarkannya.
Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkan orang tersebut, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah sang anak meninggal.
Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua. Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum.
Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.
Dijelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjungan mereka.
(wk/dewi)