Undang-Undang Goo Hara akhirnya resmi disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu (28/8) kemarin. Dalam UU tersebut, ortu yang menelantarkan anak tidak akan mendapat hak waris.
- Diah Candra Trisanti
- Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:40 WIB
WowKeren - Tepat pada Rabu (28/8) kemarin, Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Goo Hara (Goo Hara Law). Revisi UU tersebut dibuat setelah mendiang eks KARA ini mengembuskan napas terakhirnya pada tahun 2019 lalu.
Dalam UU tersebut, orang tua yang mengabaikan anak dan tidak bertanggung jawab dalam hal pengasuhan anak tidak akan mendapatkan hak waris. Saudara Hara, Goo Ho In, awalnya mengajukan petisi untuk revisi Undang-Undang setelah ibu Hara menuntut warisan anaknya.
Padahal, ibu Hara sendiri menelantarkan keluarganya. Ayah Hara pun membesarkan anknya seorang diri selama belasan tahun.
Melalui unggahan Instagram miliknya, Ho In pun merasa bersyukur. Ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya.
"Akhirnya disahkan! Berkat minat yang ditunjukkan oleh banyak orang, undang-undang tersebut akhirnya disahkan," tulis Hoo In. "Semua orang, aku harap kalian tetap sehat dan bahagia selama masa-masa sulit ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya."
Mendengar kabar bahagia ini, netizen khususnya fans Hara menyambut antusias. Mereka ikut berbahagia atas disahkannya UU Goo Hara secara resmi.
Seperti diketahui, Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Cheongdam, sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Ia diduga melakukan aksi bunuh diri.
Nama Hara pun sempat menyita perhatian terkait kasus burning sun. Ia dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap kasus tersebut. Hara bak membuka gerbang untuk mengungkap skandal besar ini. Dari Hara, seorang jurnalis mengungkap bahwa ada keterlibatan petugas polisi senior Yoon Gyu Geun yang membuat kasus ini semakin terpampang nyata.
"Hara adalah wanita yang sangat berani," ungkap sang reporter saat itu. "Selama panggilan tersebut, dia juga mengaku, 'Kau tahu, aku juga korban dari revenge porn'."
Sementara itu, pelaku skandal burning sun telah dijatuhi hukuman. Salah satu pelaku, yakni Seungri, menerima hukuman selama tiga tahun. Hukuman Seungri dikurangi menjadi satu tahun enam bulan dan dia dibebaskan dari penjara pada Februari 2023.
(wk/diah)