Eks Dirjen KKP Umbar 'Aib' Edhy Prabowo: Loloskan Perusahaan Nirkompeten-Negara Tak Kebagian Apa-Apa
kkp.go.id
Nasional

Eks Dirjen KKP Zulficar Mochtar menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang memberi suap senilai USD103 ribu dan Rp706 juta kepada Edhy Prabowo.

WowKeren - Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus bergulir. Kini mantan Direktur Jenderal Tangkap KKP M Zulficar Muchtar yang kemudian dipanggil untuk memberi kesaksian.

Dalam pengakuannya, Zulficar mengungkap beragam "dosa" Edhy terkait dengan kasus izin ekspor benih lobster ini. Termasuk Edhy yang mendesak Zulficar agar meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat pengiriman sampai tidak cakap untuk mendapat izin ekspor.

Seperti ketika ada 2 perusahaan yang tak mendapat tandatangannya namun akhirnya tetap lolos untuk mengekspor benih lobster. Sedangkan ada pula 5 perusahaan yang mengajukan izin pada Juli 2020 lalu yang tidak meyakinkan untuk Zulficar. Keputusan Zulficar yang ogah menurunkan izin untuk kelima perusahaan ini pun dilaporkan kepada Edhy melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi.

"Lalu Pak Menteri (Edhy Prabowo) telepon saya, 'Pak Ficar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah,' itu kata Pak Menteri," jelas Zulficar. "Akhirnya saya tanda tangani lima dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri."


Zulficar memang memilih untuk mengundurkan diri ketimbang melanggar ketentuan dengan meloloskan perusahaan yang nirkompetensi. Ia mengajukan pengunduran diri pada 13 Juli 2020. "Masuk kantor terakhir 17 Juli 2020," tutur Zulficar.

Bukan cuma perkara meloloskan perusahaan yang tak punya kompetensi, Edhy ternyata juga tidak mempertimbangkan penerimaan negara dalam praktik ekspor benih lobster itu. Dijelaskan Zulficar, ekspor benih lobster sebenarnya hanya menghasilkan sedikit pemasukan untuk negara karena aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) belum ditetapkan.

"Peraturan Menteri soal ekspor benih itu baru bisa beroperasi dengan benar bila ada ketetapan PNBP," tutur Zulficar yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, seperti dikutip dari Antara. "Akan tetapi, hingga saat ini belum ada ketetapan PNBP, jadi negara tidak kebagian apa-apa di situ."

Dan rupanya ekspor benih lobster ini sudah diupayakan Edhy sejak pertama kali menjabat sebagai Menteri KKP. Bahkan dalam proses pembentukan regulasi dan mekanisme ekspornya pun kerap tak didasarkan pada riset.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel