Saiful Jamil Ajukan PK Atas Kasus Suap, Pengacara Temukan Bukti Baru Ini
Instagram
Selebriti

Sidang kasus suap yang menjerat pedangdut Saiful Jamil kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah mengajukan PK, kini pengacara mengaku telah menemukan bukti baru

WowKeren - Pedangdut Saiful Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya. Lantas kini sidang kasus tersebut kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (5/3). Adapun agenda sidang hari ini adalah jawaban dari pihak KPK terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap tersebut.

Sayangnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari Bang Ipul. "Jadi hari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saiful Jamil," kata pengacara Saiful Jamil, Hetty, di Setu Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3).

"Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK. Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saiful Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saiful Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," timpal pengacara Saiful Jamil, Natalino Atauro.

Pengacara kemudian membeberkan alasan mengapa kliennya mengajukan PK. Menurutnya, kliennya hanya ingin menjalani aturan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, pihak pengacara rupanya telah menemukan bukti baru yang mengatakan bahwa pria yang akrab disapa Ipul itu tak bersalah.


Sayangnya Natalino enggan untuk membeberkan bukti baru tersebut pada awak media. "Mengapa pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap," ujar Nathalio.

Diceritakan bahwa kondisi Ipul yang mendekam di penjara tidak memungkinkan dirinya untuk melakukan suap. Sehingga Ipul diklaim tak mungkin keluar penjara untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Karena dia berada di dalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya. Dan bukti ini tidak diajukan di sidang suap pertama kalinya," imbuh Nathalino.

Dikabarkan pula bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan. Ipul pun berharap agar pengajuan PK nya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saiful tidak mengajukan suap secara langsung. Sidang lagi diagendakan 2 minggu dari hari ini, tanggal 19 sidang terkait pembuktian. Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," lanjutnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru