Gugatan Cerai Rohimah Pada Kiwil Sudah Diputus PA, Masih Belum Berkekuatan Hukum Tetap?
Instagram/kiwil_1299
Selebriti

Ramai beredar kabar bahwa Rohimah dan Kiwil kini sudah resmi bercerai. Pihak Pengadilan Agama tempat Rohimah mengajukan gugatan cerai pada Kiwil pun akhirnya buka suara.

WowKeren - Update terbaru datang dari perkembangan kabar perceraian Kiwil dan Rohimah. Ramai diberitakan sudah resmi berpisah, Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun kembali menjelaskan alur putusan perceraian komedian Kiwil dengan istrinya, Rohimah.

Pihak PA melalui Taslimah, selaku humas menegaskan bahwa gugatan cerai Rohimah kepada Kiwil sudah diputus langsung oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan minggu lalu. Meskipun tak ada Kiwil saat persidangan, pihak pengadilan usai putusan langsung mengirimkan surat hasil putusan ke tempat tinggal Kiwil.

"Kasus telah putus kemarin tanggal 10 Maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat. Artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3). "Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu, maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor."

Diketahui juga bahwa tempat tinggal Kiwil berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Terkait dengan hal itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun meminta bantuan untuk mengirimkan surat putusan kepada Kiwil melalui Pengadilan Agama Kota Bogor.


Setelah surat diterima Kiwil, maka ia diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding. Namun, jika selama 14 Kiwil tak mengajukan banding, maka putusan cerainya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan minta bantuan Pengadilan Agama Bogor untuk mengirim salinan isi putusan yang kemarin kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

"Setelah diterima isi putusan dari Pengadilan Agama Bogor, maka ditambah 14 hari kalau tergugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap. Sekarang belum berkekuatan hukum tetap, karena baru dikirim ke tergugat," tambah Taslimah.

Terhitung sidang putusan cerai Kiwil sudah berjalan selama tujuh hari. Namun Taslimah kembali menegaskan penghitungan batas waktu banding dimulai sejak Kiwil menerima surat tersebut. Putusan cerai itu rupanya belum berkekuatan hukum tetap dan harus menunggu respon dari Kiwil.

"Baru tujuh hari belum 14 hari. 14 hari setelah dia menerima ditambah 14 hari, kalau dalam kurun waktu itu tidak melakukan upaya hukum, baru berkekuatan hukum tetap," pungkas Taslimah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru