Sudah Ajukan PK, Saiful Jamil Ada Kemungkinan Bebas di Bulan Ramadan
Instagram/saifuljamil_real
Selebriti

Saiful Jamil kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan suap yang ia lakukan. Saiful Jamil menjalani sidang lanjutan PK (peninjauan kembali) yang beragendakan pembuktian.

WowKeren - Saiful Jamil hingga kini masih memperjuangkan nasibnya untuk bisa segera bebas dari penjara. Salah satunya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasus suap yang menimpanya. Jumat (19/3) kemarin, Saiful Jamil kembali menjalani sidang lanjutan PK.

Dalam sdiang yang beragendakan pembuktian itu, Saiful Jamil pun sudah menyiapkan sejumlah bukti yang bisa memperkuat pembelaannya. Terhitung ada 3 bukti yang telah dipersiapkan Saiful Jamil dan kuasa hukumnya.

Kakak Saiful Jamil yang juga ikut menghadiri sidang, Samsul Hidayatullah, tampaknya optimis adiknya bisa segera bebas. Samsul mengungkap kemungkinan adiknya akan bebas dari penjara pada Bulan Ramadan.

Hal itu dapat terwujud jika upaya Peninjauan Kembali (PK) Saiful Jamil dikabulkan oleh Majelis Agung. "Kalau seandainya PK dikabulkan, ia bisa keluar Ramadan ini," ucap Samsul usai menghadiri sidang lanjutan PK Saiful Jamil di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3).


Selain itu, Samsul juga mengungkap bahwa sudah ada beberapa stasiun televisi yang ingin menampung Saiful Jamil usai bebas dari penjara. Samsul sangat berharap sang adik bisa segera bebas dan kembali berkarier di dunia hiburan.

"Mudah-mudahan pas Ramadan, Saiful bisa bebas. Mudah-mudahan berhasil. Sudah tiga stasiun TV yang respons langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin," tutur Samsul. Diketahui, Saiful Jamil kini sedang mendekam di LP Cipinang.

Diketahui, Saiful Jamil sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saiful tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara pencabulan. Uang tersebut diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Sebelumnya, Saiful diketahui divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017. Mantan suami Dewi Persik ini dipenjara karena terbukti melakukan pencabulan anak.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait