Habib Rizieq Ngotot Berhak Sembunyikan Hasil Tes Swab, Jaksa Menohok Balas Begini
Nasional

JPU membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu (31/3) hari ini. Termasuk soal keyakinan Rizieq bahwa dirinya berhak menyembunyikan hasil tes swab PCR.

WowKeren - Persidangan atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Syihab kembali digelar pada Rabu (31/3) hari ini. Kali ini fokus persidangan adalah pada polemik tes swab PCR yang dilakukan Habib Rizieq, yang kemudian turut menyeret Direktur Utama RS UMMI Bogor yang dianggap membantu menyembunyikan hasilnya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq sebagai terdakwa. Sebagai pengingat, dalam eksepsinya Rizieq merasa memiliki hak untuk menyembunyikan hasil tes swab-nya karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan.

"Pada pokoknya terdakwa mengatakan jika terdakwa berhak merahasiakan hasil pemeriksaan terdakwa," papar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3). "Karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan."

UU Kesehatan yang mengizinkan perlindungan rekam medis pasien digunakan Rizieq sebagai dalih untuknya menyembunyikan hasil tes swab. Namun JPU membantah argumentasi tersebut dan menegaskan dalam masa pandemi pasien wajib melaporkan status kesehatannya kepada Kementerian Kesehatan.


Tentu termasuk di antaranya adalah di masa pandemi COVID-19 yang memang sangat menular seperti sekarang. Peraturan ini pun sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan hingga Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan COVID-19 di Rumah Sakit.

"Dalam kondisi pandemi COVID-19, pasien yang terindikasi terpapar COVID-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," jelas JPU, dilansir dari Kompas. JPU juga mengutip tujuan dari keputusan ini, yakni supaya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bisa dengan mudah melakukan pelacakan demi memutus rantai penularan virus.

"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular," kata JPU. "Adalah agar Satgas COVID-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan."

Namun JPU menilai Rizieq bersama RS UMMI Bogor berusaha menutupi fakta soal positif COVID-19 yang dialami. Rizieq bahkan kala itu menolak saat pihak Satgas COVID-19 Kota Bogor berupaya melakukan tes swab ulang.

Malah dalam suatu kesempatan Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik. Pernyataan itu lantas dianggap sebagai kebohongan arena berbeda dengan fakta yang menyatakan Rizieq positif COVID-19 sesuai hasil tes swab PCR.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru