Budi Doremi Sambut Gembira PP Royalti, Sebut Harus Berhadapan dengan Para Penikmat Musik
Instagram/budid0remi
Musik

Budi Doremi ikut memberikan respon positif dengan adanya PP Royalti. Tapi Budi kemudian mengingatkan bahwa yang mereka hadapi dalam masalah tersebut adalah para penikmat musik.

WowKeren - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik tengah menjadi sorotan publik dan para musisi. Mayoritas musisi dan seniman pun memberikan apresiasi dan respon positif atas terbitnya peraturan tersebut.Salah satunya adalah musisi Budi Doremi.

Budi Doremi merasa PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk lebih serius menjaga karya-karya musisi Tanah Air. "Ya alhamdulillah udah di apresiasi sama pemerintah untuk lebih serius lagi ngejagain karya teman-teman," ujar Budi saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/4/) lalu.

menurut Budi, dalam kasus ini oknum penikmat musik jauh lebih sering di hadapi musisi ketimbang mafia musik. Ia merasa PP ini membantu publik agal bisa lebih banyak mempelajari soal izin yang berkaitan dengan pemutaran musik orang lain demi pendapatan pribadi.

"Karena mau gimana pun sebetulnya yang dihadapi sama teman-teman pelaku musik itu bukan mafia musik, tapi penikmat musik. Yang sudah terlanjur skip dengan hal sopan santun harusnya ada," ungkap Budi Doremi.


Meski demikian, masukan Budi mengenai PP Nomor 56 itu turut ia sertakan. Bagi Budi, sebagai seorang musisi ia perlu kejelasan dalam berprofesi.

Budi kemudian bercerita soal dirinya yang sempat ditolak kredit telepon genggam akibat profesinya dianggap tidak jelas. Namun Budi merasa kesal lantaran dengan profesi yang dianggap tak jelas ia masih harus membayar pajak.

"Musisi itu harus memiliki kejelasan dalam profesi. Gue terakhir kredit handphone aja ditolak gara-gara profesinya nggak ada. Bayangin deh, tapi tetap suruh bayar pajak, kan kalau nggak bayar tetap diteror," tutup Budi.

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik sudah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Dikeluarkannya PP tersebut karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru