Gugatan UU KPK Dikabulkan Sebagian, Kini Penggeledahan dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas
Pexels/Sora Shimazaki
Nasional

Lewat UU 19/2019, penyidik KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk menggeledah dan menyita. Namun kini kewajiban itu digugurkan lewat putusan MK.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui revisi UU yang dianggap melemahkan KPK itu digugat oleh mantan ketua lembaga tersebut, Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Namun ada juga sebagian gugatan yang akhirnya dikabulkan MK, yakni uji materiil yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tutur Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sebuah sidang virtual, Selasa (4/5).

Dalam berkas perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 itu, Fathul menggugat soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan di KPK. Diketahui lewat revisi UU KPK yang sempat memicu demonstrasi besar-besaran itu, penyidik memerlukan izin dari Dewan Pengawas.

Namun akhirnya MK, dalam pertimbangannya, menilai tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK adalah bagian dari tindakan pro justisia. "Maka izin dari Dewan Pengawas yang bukan merupakan unsur penegak hukum menjadi tidak tepat," imbuh Hakim MK, Enny Nurbaningsih.


Dengan demikian, maka poin "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas" di Pasal 47 Ayat 1 sudah tak lagi berlaku. "(Frase) akan dimaknai menjadi 'dengan memberitahukan Dewan Pengawas'," demikian putusan hakim MK.

Pemberitahuan ini pun, ujar hakim MK, bisa dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah penyadapan dilakukan. Pemberitahuan tetap harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, sebagaimana fungsi Dewas KPK terhadap para pimpinan lembaga antirasuah.

"Sedang penggeledahan dan penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas," demkian kutipan putusan hakim MK. "Kepada Dewan Pengawas 14 hari kerja sejak selesainya dilakukan penggeledahan/penyitaan."

Di sisi lain, gugatan yang diajukan eks Ketua KPK Agus Rahardjo bersama rekan pegiat antikorupsi, termasuk sesama mantan Komisioner Laode Syarif dan Saut Situmorang ditolak sepenuhnya oleh MK. MK menilai proses revisi UU sudah berjalan sesuai prosedur sehingga gugatan Agus dkk tak bisa dikabulkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru