Menteri Agama Yaqut Cholil Larang Masyarakat Takbiran Keliling Demi Cegah COVID-19
Instagram/gusyaqut
Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghimbau agar takbiran bisa digelar virtual di masjid namun tetap dengan pembatasan jumlah orang dan sesuai protokol kesehatan.

WowKeren - Bahaya COVID-19 masih mengancam masyarakat di seluruh dunia. Indonesia juga belum dalam tahap aman ataupun terbebas dari virus mematikan tersebut.

Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerukan larangan bagi masyarakat Tanah Air. Menurut Yaqut, tradisi takbiran keliling sebaiknya ditiadakan karena bisa berpotensi memicu kerumunan dan meningkatkan penyebaran virus COVID-19.

"Tidak perlu untuk melakukan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, dan berpotensi untuk penyebaran COVID-19 makin terbuka," kata Yaqut disela-sela sidang isbat virtual pada 11 Mei. "Mari kita rayakan Lebaran ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan."

Sebelumnya, Yaqut sudah sempat menyerukan hal serupa di Instagram Kemenag RI. Dalam postingan, masyakarat diminta memberikan dukungan dengan takbiran di rumah saja.


"Assalamu'alaikum #SahabatReligi, Kita akan menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menyerukan kebesaran Sang Maha Kuasa. Di masa pandemi ini, Pengurus DKM dapat menyelenggarakan takbiran dengan jumlah peserta fisik terbatas, dan diikuti seluruh jemaah secara virtual. Ajak seluruh keluarga untuk menggemakan kebesaran-Nya dari rumah saja," demikian keterangan di postingan Instagram resmi Kemenag RI.

"Indah rasanya bila di malam Idulfitri nanti, gema takbir mengumandang dari seluruh rumah keluarga muslim. Bukan hanya di masjid dan musala saja. Ini ikhtiar kita bersama agar paska hari raya, kesehatan semuanya tetap terjaga," lanjut keterangan di postingan Kemenag RI itu.

Tak lupa, Yaqut mengharap agar pengurus masjid atau mushola juga melakukan prokes saat takbiran virtual. Diantaranya mengurangi kapasitas sampai 10 persen, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Sementara itu, perayaan Idul Fitri tahun ini akan digelar pada 13 Mei 2021. Berdasarkan ketentuan pemerintah, wilayah dengan zona merah dan oranye hanya diperbolehkan menggelar sholat Ied di rumah masing-masing. Sementara sholat Ied di lapangan atau masjid bisa dilakukan di wilayah dengan zona hijau dan kuning serta harus tetap sesuai prokes.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru