Habib Rizieq telah dijatuhi hukuman atas kasus kerumunan yang menjadikannya terdakwa. Menanggapi hal tersebut, jaksa mengajukan banding terkait dengan hukuman yang diberikan kepada Rizieq.
- Wahyu
- Senin, 31 Mei 2021 - 16:40 WIB
WowKeren - Kasus kerumunan yang melibatkan mantan petinggi FPI Habib Rizieq hingga saat ini masih terus berjalan. Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan tersebut.
Baru-baru ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding vonis hakim terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab. Adapun kasus kerumunan tersebut terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Alex mengatakan bahwa banding tersebut telah diajukan pada Jumat (28/5). "Jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," tutur Alex dalam keterangan resmi, Senin (31/5).
Adapun perkara nomor 221 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan lima orang panitia sebagai terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sedangkan untuk perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq. Habib Rizieq sendiri telah divonis hakim untuk membayar denda sebesar RP 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Apabila tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sementara itu, Habib Rizieq dan kelima terdakwa lainnya juga dipidana selama delapan bulan atas kasus kerumunan Petamburan. Dua vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya telah menuntut Habib Rizieq dengan pidana 2 tahun dan pencabutan hak berorganisasi selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Kemudian menuntut hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus kerumunan Megamendung.
Sebelumnya, saat membacakan pertimbangannya, Majelis Hakim menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyak kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tapi tak diproses secara hukum. Menurut Majelis Hakim, hal tersebut menunjukkan adanya diskriminasi.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Hakim Djohan Arifin.
(wk/wahy)