Masih Tinggal Serumah, Suami Tajir Lulu Tobing Ngaku Ingin Pertahankan Pernikahan
Instagram/lutob
Selebriti

Kuasa hukum Bani Maulana mengatakan bahwa kliennya masih berharap bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Lulu Tobing. Tak menjelaskan alasan Lulu menggugat cerai, yang pasti ketidakcocokan jadi salah satu penyebabnya.

WowKeren - Lulu Tobing saat ini tengah menjalani proses cerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia. Kendati berniat untuk cerai, rupanya Lulu Tobing dan Bani Maulana masih tinggal serumah. Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol.

"Mereka masih satu rumah juga. Harapan kita mohon doa untuk mendapat jalan keluar yang terbaik untuk mereka berdua dalam menghadapi permasalahan ini," ujarnya, Jumat (18/6).

Afrian juga memastikan hubungan Lulu Tobing dan kliennya itu baik-baik saja. Karenanya, ia berharap ada jalan keluar yang bisa memuaskan kedua belah pihak. "Jadi itu lah makanya ini ada gugatan kita sikapi dan kita cari jalan keluar terbaik untuk para pihak," katanya Afrian menambahkan.

Saat disinggung lebih jauh soal alasan Lulu Tobing meggugat cerai, Afrian enggan bersuara. Sebab hal itu sudah masuk materi sidang yang tak bisa dibuka ke publik. Ia hanya meminta doa yang terbaik untuk Lulu Tobing dan Bani Maulana.


"Jadi untuk materi gugatan tidak bisa saya sampaikan di sini. Itu satu, yang kedua saya berharap dan klien saya berharap dapat dukungan doa dari teman-teman untuk melihat permasalahan ini agar hasilnya yang terbaik," kata Afrian.

"Mengenai materi gugatan lagi-lagi saya tidak bisa saya sampaikan di sini. Karena sidangnya tertutup," tambahnya menegaskan.

Satu hal yang bisa disampaikan Afrian bahwasanya gugatan cerai ini dipicu karena sudah tidak adanya kecocokan. Namun di sisi lain, Afrian mengatakan bahwa kliennya, Bani masih ingin mempertahankan pernikahannya dengan bintang sinetron "Tersanjung" itu. "Iya, klien kami ingin mempertahankan rumah tangganya," pungkas Afrian.

Sementara itu, Lulu Tobing diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei 2021 lalu. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sidang sudah berjalan sebanyak dua kali. Rencananya sidang berikutnya digelar dengan agenda menyampaikan hasil mediasi pada 22 Juni 2021.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait