Hakim PN Jaktim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI
AP Photo
Nasional

Habib Rizieq Syihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus tes swab yang turut menjadikan Direktur RS UMMI Bogor sebagai terdakwa.

WowKeren - Habib Rizieq Syihab menjalani sidang vonis atas kasus tes swab RS UMMI pada Kamis (24/6) hari ini. Karena itulah ribuan aparat TNI-Polri sampai diterjunkan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengantisipasi adanya gelombang massa simpatisan yang datang.

Dan dalam kasus tersebut, Rizieq pun akhirnya dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis ini praktis lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Rizieq dihukum 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Jaktim. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun."

Majelis Hakim mengungkap, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS UMMI Bogor.


Lantas apa yang menyebabkan Rizieq divonis dengan hukuman penjara yang lebih ringan daripada tuntutan JPU? Rupanya Majelis Hakim PN Jaktim mempertimbangkan tanggungan keluarga hingga pengetahuannya sebagai pemuka agama untuk masyarakat Indonesia.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," papar Majelis Hakim. Namun mereka juga tidak menampik bahwa Rizieq telah melakukan suatu hal yang memberatkan perkaranya, yakni dianggap meresahkan masyarakat.

Ini merupakan vonis hukuman ketiga yang diterima Rizieq sejak tiba di Tanah Air kurang dari setahun lalu. Rizieq sebelumnya telah divonis bersalah atas pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

Atas kasus di Petamburan, Rizieq dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara. Sedangkan di kasus Megamendung, Rizieq dijatuhi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru