Dewan Pengawas KPK mengaku tidak akan lagi menyelidiki dugaan gratifikasi di balik penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri, sebagaimana baru-baru ini dilaporkan ICW.
- Elvariza Opita
- Rabu, 30 Juni 2021 - 16:03 WIB
WowKeren - Kontroversi seolah tak henti menyelubungi sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Termasuk soal dugaan adanya gratifikasi terkait penyewaan helikopter yang dikendarainya beberapa waktu lalu.
Namun Dewan Pengawas KPK secara mengejutkan menolak untuk terlibat dalam kasus tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menerangkan bahwa kasus helikopter Firli itu sudah tutup buku.
"Kasus helikopter Pak FB sudah selesai," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Rabu (30/6). "Dan diputus oleh Dewas tahun lalu."
Meski demikian, Haris mempersilakan jika masih ada kecurigaan praktik gratifikasi pada aksi Firli tersebut. Haris pun menyarankan agar dugaan tersebut diadukan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," tegas Haris. Karena itulah Dewas juga memutuskan untuk tidak lagi ikut campur dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter tersebut kepada Dewas. "ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta Selatan, Jumat (11/6).
ICW mengklaim adanya bukti baru terkait dugaan gratifikasi tersebut, seperti dimuat dalam dokumen yang diserahkan badan tersebut kepada Dewas. Dugaan adanya gratifikasi ini bukan terkaan belaka, sebab ICW menyoroti perihal harga sewa sampai keterkaitan antara pemilik helikopter dengan Firli.
ICW mengestimasikan biaya sewa helikopter tersebut untuk perjalanan selama 4 jam mencapai Rp172,3 juta. Namun nyatanya Firli mengaku hanya membayarkan Rp30,8 juta, sehingga ada selisih harga yang cukup besar di sana.
"Patut diduga terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesa Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan," terang ICW. Sedangkan hal lain yang disoroti adalah perihal pemilik jasa sewa helikopter.
Helikopter tersebut ternyata dioperasikan PT APU yang merupakan bagian dari PT M Tbk. Dan dalam struktur kepengurusan PT APU ditemukan adanya pejabat komisaris berinisial RHS yang pernah dipanggil jaksa KPK dalam sidang proyek Meikarta.
ICW pun mengaitkan temuan ini dengan kasus suap proyek Meikarta yang pernah ditangani KPK. "Terlapor merupakan Deputi Penindakan KPK yang memiliki fungsi berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana kasus korupsi," pungkas ICW.
(wk/elva)