Respon KPI Soal Pernikahan Rizky Billar-Lesty Kejora Bakal Tayang 11,5 Jam di TV, Bahas 3 Syarat Ini
Instagram/awanpotret17
Selebriti

KPI menindaklanjuti kabar soal pernikahan Rizky Billar_Lesty Kejora yang akan tayang 11,5 jam. KPI juga turut memberikan tiga syarat untuk pihak RIzky-Lesty serta penyelenggara pernikahan mereka.

WowKeren - Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora (Lesti Andryani) rencananya akan ditayangkan di stasiun TV selama 11,5 jam. Kabar itu pun mendapat respon dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua Umum KPI, Agung Suprio, pihaknya mengaku sudah mengkonfirmasi terkait adanya rencana tersebut kepada pihak stasiun televisi penyelenggara.

Agung menyebut bahwa pihak penyelenggara akan mengubah susunan acara pernikahan itu. "Saya sendiri sudah konfirmasi ke pihak televisi yang bersangkutan bahwa mereka akan mengubah susunan acaranya," ujar Agung saat dihubungi pada Jumat (2/7).

Selain itu, KPI juga mengajukan 3 syarat pada pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora untuk pelaksanaan penyiaran khusus televisi.. Hal itu mengacu pada upaya penekanan angka pasien positif Covid-19. Ketiga syarat itu juga wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.


"Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan dan menjadi acuan untuk semua stasiun TV. Yang pertama itu durasi. Durasi itu maksimal 3 jam. Yang kedua budaya. Jadi harus ada pernikahan itu memakai budaya indonesia. Kenapa? Karena kita ingin agar kalangan millennial yang atau tidaknya fans dari artis itu mengetahui tentang budaya Indonesia. Jadi ada pengaruh budaya, wajib itu pakai budaya Indonesia," papar Agung dilansir dari Detik.com.

"Ketiga taat pada protokol kesehatan. Nah ini penting juga. Karena bukan hanya demi keselamatan artis ataupun pengunjung atau orang tua, tetapi lebih dari itu juga menunjukkan kepada penonton bahwa sekarang ini eranya pandemi. Maka harus taat pada protokol kesehatan. Jadi artis yang menikah itu harus memakai masker," sambungnya.

Selain tiga syarat tersebut, Agung juga meminta agar pelaksanaan acara itu disepakati oleh Satgas Covid-19 yang ada di tempat perhelatan acara.

"Nah sekarang situasinya ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), setiap televisi itu harus minta izin kepada Satgas setempat. Tempat lokasi acara. Karena situasi kayak gini. Jadi harus dapat izin Satgas setempat," pungkas Agung.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait