Amien Rais Sebut Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Pembunuhan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Terima Kasih
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Amien Rais selaku petinggi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) lantas menilai bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.

WowKeren - Kasus kematian enam laskar FPI pasca bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih bergulir. Amien Rais selaku petinggi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) lantas menilai bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Setelah membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran HAM berat itu," ujar Amien dalam peluncuran "Buku Putih" yang berisi data dan fakta terkait kasus kematian enam laskar FPI pada Rabu (7/7).

Amien pun bersyukur aparat keamanan secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Ia pun meminta agat proses hukum dapat dilakukan secara transparan.

"Jadi teman-teman dari TNI dari 3 angkatan dan Polri, Anda memang tidak terlibat. Baik skenario apalagi pelaksanaan. Kita bangga tulang punggung keamanan bangsa Polri dan TNI tak terlibat," jelasnya. "Agar selama ini kasus pelanggaran HAM ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu diharapkan menghilang dengan sendirinya itu enggak akan terjadi."


Pernyataan Amien tersebut lantas diapresiasi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, ini berarti kasus tersebut bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan biasa.

"Terimakasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI. Artinya peristiwa bukan Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa," cuit Mahfud di akun Twitter resminya. "Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis."

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pihak Komnas HAM juga tidak menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan tindak lanjut apabila TP2 memiliki bukti pelanggaran HAM berat.

"Ternyata bukti-bukti tidak ada. Trims TP3," lanjut Mahfud.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait