KA Lokal Surabaya Bakal Kembali Beroperasi Mulai 12 Juli, Simak Syaratnya Berikut Ini
Nasional

Meski masih PPKM Darurat, Daop 8 Surabaya akan tetap mengoperasikan KA Lokal mulai Senin (12/7) mendatang. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sejumlah transportasi beroperasi dengan pembatasan dan persyaratan ketat. Namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan bahwa layanan kereta api di bawah kewenangannya akan kembali beroperasi meski masih PPKM Darurat, yakni mulai Senin (12/7) mendatang.

Hanya saja, KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa yang bisa mengakses layanan perjalanan ini hanyalah pelaku perjalanan dari perkantoran sektor esensial dan kritikal sebagaimana regulasi yang berlaku. Peraturan ini berlaku hingga Selasa (20/7) yang menjadi batas akhir pelaksanaan PPKM Darurat.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (10/7). "Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19."

Karena itulah, bagi setiap pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang harus melakukan perjalanan dengan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Pekerja juga bisa menggantinya dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, serta berkas tersebut harus berstempel atau cap basah atau diteken secara elektronik.


Sementara KA Lokal yang masuk di Daop 8 Surabaya dan berlaku mulai Senin (12/7) besok adalah relasi Stasiun Surabaya-Stasiun Sidoarjo (PP). Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP), Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), dan Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).

Luqman memastikan bahwa ketentuan itu akan diterapkan seketat mungkin di tengah bahaya lonjakan besar kasus COVID-19 seperti saat ini. Karena itulah, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat," terang Luqman menegaskan. "Dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen."

"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," sambungnya. Di sisi lain, Daop 8 Surabaya sendiri telah membatalkan hingga 17 perjalanan KA selama PPKM Darurat, dengan 8 di antaranya adalah KA Lokal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel