Pemerintah Diminta Untuk Tak Tekan Rakyat Dengan PPN Sembako, Menkeu Beri Respons Sinis
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Persoalan terkait dengan rencana penerapan PPN terhadap sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan kembali mencuat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

WowKeren - Pandemi COVID-19 yang menyerang Indonesia membuat keadaan perekonomian mengalami penurunan. Saat ini, sembari menangani pandemi COVID-19, pemerintah juga berupaya dalam memulihkan keadaan perekonomian nasional.

Beberapa waktu belakangan, pemerintah menyusun rencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Hal ini tentunya menuai pro kontra dan respons dari banyak pihak.

Edhie Baskoro Yudhoyono selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI meminta agar pemerintah mempertimbangkan dengan betul-betul terkait dengan pengenaan PPN terhadap sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Hal ini juga santer terdengar berkaitan dengan perluasan basis pajak yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ibas sapaan akrabnya mengatakan bahwa pemerintah jangan sampai menekan rakyat dengan kebijakan tersebut. Apalagi kalau kebijakan tersebut sampai diterapkan di tengah pandemi seperti ini, akan semakin menekan daya beli masyarakat.


"Ini bisa membebani rakyat, bukan hanya itu, bisa saja membuat penjualan turun dan gejolak pasar keuangan dan mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," terang Ibas dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), Senin (12/7).

Menanggapi pernyataan dari Ibas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa banyaknya opini terkait dengan pengenaan PPN terhadap sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan membuat dirinya gemas. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, pemerintah, DPR, serta para akademisi tengah membahas hal tersebut.

Menurut Sri Mulyani, apapun keputusannya nanti, pastilah yang terbaik bagi semua lapisan masyarakat. "Kami sedang komunikasi terus, dan RUU-nya ini mau dibuat, sedang dibuat, kok tanggapannya seolah-olah kami sudah mungut, kami enggak akan mungkin memungut pajak tanpa ada UU yang jelas," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani juga merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi para pengusaha pabrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru