Ini Alasan Pelaku Penyebaran Video Syur Gisella-Nobu 'Tolak' Vonis Hakim Usai Dapat 9 Bulan Penjara
Selebriti

Pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia akhirnya telah dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa lantas berencana melakukan banding dengan sejumlah alasan ini.

WowKeren - Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu terus berlanjut. Kini pelaku penyebar video syur milik Gisel dan Nobu telah tertangkap.

Dua tersangka berinisial PP dan MN telah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara lantaran telah menyebarkan video syur Nobu dan Gisel. Putusan itu ditetapkan Pengadilan Jakarta Selatan melalui sidang secara virtual pada Selasa (13/7).

Pengacara PP, Roberto Sihotang lantas berencana untuk mengajukan banding kepada Pengadilan terkait vonis hukuman sang klien. Sederet alasan diklaim Roberto akan dipakai sebagai bahan banding kasus video syur Gisel dan Nobu.

"Ini yang menjadi pertimbangan hukum. Kalau kami secara penasihat hukum tentu akan banding," terang Roberto saat ditemui awak media pada Selasa (13/7).

Menurut Roberto, video syur milik Gisel telah dikonsumsi khalayak ramai sehingga dianggapnya PP tak seharusnya dijadikan tersangka. Roberto mengklaim jika alasannya itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan jika pembuat bertanggung jawab penuh bila video syur tersebut telah sampai ke tangan khalayak ramai.


"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa apabila video tersebut hanya dikonsumsi untuk diri sendiri, itu tidak menjadi masalah," jelas Roberto. "Tetapi kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang memegang pertama kali."

Kuasa hukum PP juga merasa jika bukti dan pendapat pihaknya sama sekali tak ditanggapi Majelis Hakim. Ia mengklaim pendapatnya hanya didengarkan saja tetapi tak dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan putusan hukuman yang adil.

"Replik kami itu dibacakan, setelah dibacakan beberapa detik kemudian langsung dibacakan putusan," tutur Roberto. "Artinya replik kami tidak ditanggapi. Hanya didengarkan saja, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan."

Roberto kembali menyayangkan keputusan Hakim perihal hukuman yang didapatkan sang klien. Ia mengatakan Hakim seharusnya mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48 tahun 2010.

"Di situ kami sampaikan putusan Mahkamah Konstitusi itu, putusannya itu nomor 48 tahun 2010," pungkas Roberto selaku kuasa hukum PP. "Nah pertimbangan itulah yang seharusnya majelis hakim bisa pertimbangkan."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait