Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Otsus Papua Fokus Soal Dana, Mahasiswa Gelar Aksi Demo
Twitter/PolhukamRI
Nasional

Mahfud MD turut menanggapi pengesahan RUU Otsus Papua oleh DPR RI. Ia menyebut bahwa pengesahan tersebut, difokuskan pada pengelolaan anggaran dana terhadap pemerintah.

WowKeren - Pada Kamis (15/7) kemarin, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Hal ini pun menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pengesahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Papua. "Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 sudah disahkan di DPR RI," tutur Mahfud, Kamis (15/7).

Mahfud menerangkan bahwa sebenarnya Undang-Undang tersebut bukan untuk memperpanjang karena Otsus tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, revisi UU Otsus Papua itu hanya menyangkut dana yang semula harus berakhir pada November 2021.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua," terang Mahfud. "Tidak lagi dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi 2 1/4 persen dari DAU nasional."


Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan poin dari perkembangan pembangunan Papua sudah dilaporkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan. Ia menilai bahwa duta besar telah mengkonfirmasi sudah tidak ada lagi isu Papua Merdeka.

"Vanuatu masih menyuarakan itu, tetapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua Merdeka," tandas Mahfud. "Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM."

Terkait dengan permasalahan HAM, Mahfud menegaskan saat ini telah dikerjakan oleh Komnas HAM bersama Menkumham dan Jaksa Agung. Hal ini dilakukannya menanggapi isu-isu yang menyatakan bahwa permasalahan HAM di Papua lebih banyak dibanding dengan daerah lain.

Sementara itu, sebanyak 50 massa mahasiswa menggelar aksi penolakan pengesahan RUU Otsus Papua tersebut di depan Gedung DPR dan sempat ditangkap oleh polisi. Kemudian mereka juga diperiksa oleh di markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, namun telah dibebaskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi Tempo, Kamis (15/7). "Sekarang sudah dibebaskan," tutur Julius.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait