Gebby Vesta Kembali Sindir Soal WNI Dipersulit Lakukan Penerbangan, Jubir Satgas COVID-19 Buka Suara
Instagram/vestabeaute
Selebriti

Gebby Vesta terlihat kembali menyindir soal aturan penerbangan bagi warga Indonesia yang dipersulit sedangkan WNA dengan mudah bisa masuk Indonesia. Terkait hal tersebut, Jubir Satgas COVID-19 pun buka suara.

WowKeren - Belum lama ini Gebby Vesta berhasil menyita perhatian warganet lantaran aksinya yang mengamuk di bandara Soekarno-Hatta karena gagal terbang. Hal ini lantaran ia tak membawa surat dinas dan izin RT RW.

Tak berhenti sampai di situ, kini Gebby kembali terlihat menuliskan sindiran terkait peraturan penerbangan yang dinilainya tak masuk akal tersebut. Pasalnya ia sudah melakukan vaksin dan PCR namun malah merasa semua hal itu jadi tak berguna.

Gebby kemudian menyindir soal warga Indonesia yang dipersulit melakukan penerbangan sedangkan warga negara asing dengan mudah bisa masuk ke Indonesia. Hingga di akhir ulasannya ia juga menuliskan takut akan ditangkap karena sudah menuliskan sindiran tersebut.

"Jadi skr yg buat kita aman dari corona itu bukan Vaksin atau PCR yg MAHAL, Tapi SURAT PENGANTAR RT/RW. Tapi tenang..ini hanya berlaku buat rakyat kecil dan bangsa kita senidiri kok..kalau di atas atau orang dari luar negri ini gk berlaku," terangnya.

"(Mungkin karna di luar negri gk ada pak RT dan pak RW) Jadi besok2 nih yaa..kalau mau pada terbang info dulu ke satu kampung kalau kalian mau terbang, biar nanti saaaah surat2nya. Ampuuun takut dipolisikan sama ibu yg doyan otak," pungkasnya dengan menambahkan emoji tertawa.


Mengiringi unggahannya, Gebby merasa bahwa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sudah tidak sesuai dengan ideologi negara. "Disaat di negara sendiri kita harus bungkam dan dikit2 akan di polisikan Padahal jelas peraturan tidak sesuai dengan ideologi akal sehat yg ada WELCOME DI WKWKWKWKLAND," pungkasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Nasional (Satgas) COVID-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan penjelasan terkait Gebby yang tak diizinkan melakukan penerbangan. Menurutnya, dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperkenankan masyarakat untuk berpergian. Hanya warga yang bekerja di sektor esensial saja dan ada keperluan sangat mendesak.

"Selama penebalan kebijakan perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerja sektoral dan esensial serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam konferensi pres virtual di Jakarta, Kamis (22/7).

Kendati demikian, apabila melakukan perjalanan maka harus menunjukan surat-surat yang telah ditentukan sebelumnya. Seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat," ujar Wiku.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru