Indonesia 'Kebobolan' TKA Usai Resmi Dilarang, Mahfud MD Beri Klarifikasi
Twitter/PolhukamRI
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang TKA untuk masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat. Akan tetapi, baru-baru ini ditemukan adanya warga asing yang memasuki Indonesia.

WowKeren - Pada 21 Juli lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Menkumham) Yasonna Laoly resmi melarang para tenaga kerja asing (TKA) untuk memasuki Indonesia saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4. Adapun aturan itu termuat dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Meski demikian, pada Sabtu (24/7), ditemukan adanya sejumlah jadwal penerbangan dari Singapura dan Abu Dhabi di Bandara Soekarno Hatta. Ternyata dalam larangan tersebut masih ada kelonggaran bagi para warga asing yang masuk ke Indonesia saat PPKM.

Hal itu lantas mendapat sorotan dari masyarakat yang menilai pemerintah berlaku tidak adil. Mengetahui hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi.

Menurut Mahfud, para warga asing itu telah memasuki Indonesia sebelum masa pemberlakuan PPKM Darurat. "Jadi dia masuk sebelum masa PPKM Darurat, sudah masuk," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (24/7).


Lebih lanjut, Mahfud juga membantah jika para TKA yang masuk ke Indonesia adalah ilegal. Ia menuturkan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia telah terikat kontrak sebelumnya, sehingga harus masuk ke Tanah Air sesuai kesepakatan.

Kemudian, Mahfud juga mengungkapkan bahwa para warga asing yang masuk ke Indonesia itu telah menjalani serangkaian tes COVID-19 dan karantina. Dari negara asalnya sendiri juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 saat hendak bepergian. Sesampainya di Indonesia, juga diwajibkan karantina selama delapan hari.

"Sampai di Indonesia dikarantina 8 hari, nah ketika di bandara itu berbondong-bondonng, dikatakan itu tenaga kerja ilegal, padahal itu bagian dari kontrak sebelumnya," terang Mahfud. "Tapi oke, karena itu ribut maka pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini."

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa ada pengecualian terhadap beberapa tenaga kerja asing. Adapun yang termasuk dalam pengecualian itu adalah TKA merupakan tenaga kesehatan ataupun diplomat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru