Janji KPK Hukum Mati Koruptor Bansos Diungkit Usai Juliari Batubara 'Cuma' Dituntut 11 Tahun Bui
Twitter/KPK_RI
Nasional

Tahun lalu, Ketua KPK Firli Bahuri pernah berjanji akan menghukum mati koruptor bansos COVID-19. Namun Juliari Batubara yang telah terbukti bersalah pun 'hanya' dituntut 11 tahun penjara.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah mendengarkan tuntutan atas kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjeratnya. Juliari dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, hingga penggantian uang negara Rp14,5 miliar.

Juliari sendiri menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun tuntutan ini masih menuai kritikan masyarakat luas, apalagi bila mengingat janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghukum mati siapapun yang mencoba mengkorupsi dana bansos di tengah bencana pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul, nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta dihukum mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," tegas Firli kepada CNN Indonesia pada 29 Juli 2020.

Janjinya tepat setahun lalu ini sayangnya tidak tergambar dalam tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Apalagi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim, dengan menggunakan Pasal 12 UU Tipikor saja seharusnya Juliari bisa dijatuhi hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.


"Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," tutur Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina, Kamis (29/7). "Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi, padahal pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19."

Firli sendiri tidak banyak berkomentar setelah jaksanya menjatuhi tuntutan "hanya" 11 tahun penjara. "Silakan ke jubir, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati, maka harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor," kata Firli lewat keterangan tertulisnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menjelaskan bahwa jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan. "Pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut, baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik," jelasnya.

Juliari, menurut Ali Fikri, dikenai pasal suap alih-alih pidana sesuai di Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. "Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," sambungnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait