KPK Buka-Bukaan Alasan Batal Tuntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
Twitter/KPK_RI
Nasional

JPU KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara yang diklaim terbukti menerima suap sampai Rp32,4 miliar untuk bansos sembako Jabodetabek.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian, kali ini karena tuntutan yang dijatuhkan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari sendiri sudah diklaim terlibat dalam upaya korupsi bantuan sosial COVID-19, namun Jaksa KPK rupanya "hanya" menuntut sang mantan menteri dihukum 11 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami suasana masyarakat terkait kasus yang menjerat Juliari tersebut, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang belum teratasi seperti saat ini. Namun Ali Fikri mengingatkan bahwa semua tuntutan harus tetap diberikan sesuai fakta persidangan.

"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya," jelas Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/7). "Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum."

"Tapi KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini," imbuh Ali Fikri. Hanya saja ia menegaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan jaksa harus tetap sesuai dengan fakta persidangan serta hasil penyidikan sebelumnya.


Sebagai gambaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK "hanya" menuntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Semua tuntutan ini diajukan kepada Juliari yang dinilai terbukti menerima suap Rp32,4 miliar untuk bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek.

Banyak pihak menilai tuntutan tersebut jauh dari kelayakan mengingat besarnya luka yang timbul bagi masyarakat karena bansos COVID-19 ikut "dimainkan". Namun demikian, Ali Fikri menekankan lagi bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan harus patuh terhadap norma yang berlaku.

"Sejauh ini kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan," tegas Ali Fikri. "Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya."

Alasan ini pula yang sempat disampaikan Ali Fikri ketika janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghukum mati koruptor bansos COVID-19 diungkit di tengah kisruh Juliari Batubara. Namun Ali Fikri membuka opsi kasus akan terus dikembangkan dan bukan tidak mungkin ke depannya akan dikenai pasal yang lebih berat.

"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkas Ali Fikri. "Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait