Banding Kandas, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda 20 Juta di Kasus Petamburan-Megamendung
Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai putusan sebelumnya untuk kasus kerumunan oleh Habib Rizieq Syihab di Megamendung dan Petamburan sudah sesuai.

WowKeren - Perjalanan hukum Habib Rizieq Syihab atas sejumlah kasus kerumunan masih berlanjut. Untuk kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan sama-sama memasuki tingkat banding, yang berujung kandas sehingga lebih menguatkan vonis pengadilan tingkat sebelumnya untuk kedua perkara tersebut.

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp20 juta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," ujar Majelis Hakim PT Jakarta, Rabu (4/8). Adalah Sugeng Hiyanto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim dan Tony Pribadi serta Yahya Syam sebagai anggota yang memutuskan banding tersebut.

Majelis Hakim menilai permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dikabulkan karena penerapan pidana dari hakim PN Jaktim sudah tepat berpedoman pada regulasi yang berlaku. "(Lagipula) Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," tutur Majelis Hakim PT Jakarta, menanggapi alasan JPU soal hakim PN Jaktim yang tidak memberi putusan vonis yang mempunyai efek jera.


Majelis Hakim yang sama juga menguatkan putusan dalam perkara kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dengan demikian, Rizieq masih tetap divonis hukuman 8 bulan penjara seperti diputuskan Majelis Hakim PN Jaktim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tutur Majelis Hakim PT Jakarta. Majelis Hakim pun memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan, dengan lama masa penahanan dikurangi selurunya dengan pidana yang dijatuhkan.

Majelis Hakim menilai putusan di PN Jaktim sudah benar dan tepat, merujuk pada terbuktinya tindak pidana yang Rizieq lakukan, maupun hal-hal memberatkan dan meringankan lain yang patut dipertimbangkan. "Maka, beralasan hukum untuk dikuatkan di peradilan tingkat banding," tegas Majelis Hakim PT Jakarta.

Dengan demikian, Rizieq tetap divonis 8 bulan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun berbeda dengan kasus Megamendung, di kasus Petamburan ini baik JPU dan Rizieq sama-sama mengajukan banding.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait