Reaksi 'Santai' KPK Soal Remisi ​Hukuman Bui Koruptor: Hak Narapidana
kpk.go.id
Nasional

Ditjen PAS Kemenkumham memberikan remisi terhadap beberapa narapidana termasuk koruptor kelas kakap seperti Djoko Tjandra. KPK nyatanya hanya memberi reaksi santai soal ini.

WowKeren - Setidaknya 200 lebih narapidana kasus korupsi mendapat potongan masa hukuman lewat program remisi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya Djoko Tjandra yang walau sudah pernah buron selama 11 tahun tetap berhak mendapatkan potongan hukuman 2 bulan penjara imbas remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut menanggapi pemberian remisi ini. Dalam pernyataannya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa remisi merupakan hak narapidana.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana," ujar Ali Fikri, Sabtu (21/8). "Namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan."

Alih-alih memusingkan remisi yang diberikan Ditjen PAS, KPK mengaku lebih fokus menangani bidangnya. "Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," imbuh Ali Fikri, dikutip pada Senin (23/8).


KPK tak menampik bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa alias extraordinary crime. Banyak dampak yang ditimbulkan dari korupsi, salah satunya merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dan di aspek itulah, menurut Ali Fikri, KPK akan berperan. KPK akan fokus pada optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor, selain juga fokus terhadap hukuman pidana pokok para pelaku aksi rasuah.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," papar Ali Fikri. KPK juga berharap, hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku rasuah bisa menjadi pembelajaran agar kejahatan serupa tidak diulangi di masa depan, yang mana pencegahan ini pun masuk dalam ranah kerja KPK.

"Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi," pungkas Ali Fikri. "KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi."

Banjir kritikan memang menerjang usai Ditjen PAS memberikan remisi terhadap beberapa nama koruptor, termasuk Djoko Tjandra. Salah satu yang mengkritik adalah mantan Komisioner KPK Laode M Syarif yang menilai pemberian remisi tersebut mencoreng imej penegak hukum serta diduga melanggar peraturan yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait