Gaduh Napi Koruptor Mau Dijadikan Penyuluh Antikorupsi, Begini Klarifikasi KPK
Twitter/KPK_RI
Nasional

KPK kembali menjadi buah bibir dengan rencananya menggandeng napi koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Namun kini KPK mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

WowKeren - Indonesia digegerkan dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan narapidana koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Wacana ini seketika menjadi bulan-bulanan warganet yang mempertanyakan dasar di balik kebijakan KPK tersebut.

KPK pun mengungkap terdapat 7 narapidana yang sudah dinyatakan lolos skrining dan bisa dilibatkan dalam program tersebut. Hanya saja, ditegaskan oleh KPK bahwa para narapidana bukan dijadikan penyuluh antikorupsi namun hanya dilibatkan dalam program tersebut.

KPK sejauh ini sudah dua kali menyelenggarakan Penyuluhan Antikorupsi untuk para narapidana tipikor. Yang pertama pada 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

"Dari dua kegiatan tersebut, terdapat tujuh narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada Liputan 6, Minggu (22/8). "Dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi."


Menurut Ipi, para narapidana itu hanya diminta untuk memberikan testimoni soal pengalaman selama menjalani proses hukum. Dampak dari semua proses yang dijalani, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun kehidupan sosialnya, diminta dibagikan kepada para peserta penyuluhan. Harapannya kesaksian ini bisa membuat masyarakat tidak melakukan aksi rasuah.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," beber Ipi, dikutip pada Senin (23/8). "Dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat."

Ipi menegaskan, siapapun bisa menjadi agen antikorupsi, termasuk mereka yang sudah pernah terjatuh dalam lubang kejahatan tersebut. Sebab yang terpenting adalah memiliki sikap moral dan integritas tinggi agar bisa menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi.

"KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi," jelas Ipi.

Namun agen antikorupsi ini berbeda dengan penyuluh antikorupsi. "Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," pungkas Ipi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait