Kwon Mina membuat postingan hati dengan pacarnya di foto. Namun orang-orang memperhatikan rokok yang menyala di tangannya padahal ia sedang berada di kamar hotel.
- Chusnul Chotimah
- Selasa, 07 September 2021 - 12:22 WIB
WowKeren - Kwon Mina kembali menuai kontroversi, kali ini karena foto dirinya merokok yang dibagikan ke Instagram. Mantan member AOA itu dikritik karena merokok di area bebas rokok.
Pada 6 September, Kwon Mina membuat postingan di Instagram pribadinya. Ia menulis, "Selamat Ulang Tahun untukmu," dan melampirkan foto yang diambil dengan pacar non-selebnya.
Kwon Mina membuat postingan hati dengan pacarnya di foto. Namun orang-orang memperhatikan rokok yang menyala di tangannya.
Berdasarkan latar belakang foto, netizen mengetahui bahwa Kwon Mina mengambil fotonya di sebuah hotel di Yongsan-gu, Seoul. Sontak, penyanyi tersebut dikritik habis-habisan atas aksinya merokok di kamar hotel.
Netizen menunjukkan bahwa semua kamar di hotel ini adalah kamar bebas rokok. Merokok hanya diperbolehkan di tempat luar yang ditentukan. Banyak orang yang curiga dan bertanya, "Apakah kamu tidak berhenti merokok?" Mina menyangkal, "Ya, aku tidak merokok."
Tak lama kemudian, Mina menghapus foto kontroversial tersebut dan hanya menyisakan satu batang rokok yang belum dibakar. Saat ini Mina "menghilang" alias telah menghapus akun Instagram pribadinya.
Terkait foto merokok, Mina memang dikritik habis-habisan. "Kamu bilang kamu berhenti, jadi mengapa kamu merokok lagi?" komentar netizen. "Bagaimana jika orang-orang seperti kamu membakar hotel?" tambah netizen lain.
"Tolong jelaskan kenapa kamu merokok di area bebas rokok," tulis netizen. "Kupikir hotel ini hanya mengizinkan merokok di gerai di lantai satu. Mereka juga memiliki ruang merokok juga, kan? Merokok di dalam kamar jelas melanggar aturan," pungkas lainnya.
Sorang netizen bahkan menelepon hotel untuk mengajukan keluhan dan melaporkan kasus tersebut dengan mengirimkan foto-foto ini ke hotel melalui email sebagai bukti. Oleh karena itu, pihak hotel meminta maaf atas kurangnya manajemen dan juga berterima kasih kepada netizen atas laporannya.
Menurut undang-undang Korea, merokok di dalam ruangan dikenai denda 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta karena melanggar Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional.
(wk/chus)