KPK Eksekusi Mantan Stafsus Edhy Prabowo, Dijebloskan Ke Lapas Kelas I Surabaya
Twitter
Nasional

KPK kembali mengeksekusi tersangka kasus suap atas ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Kali ini, anak buahnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya oleh KPK.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan tersangka atas kasus korupsi ekspor benur ke penjara. Dalam kasus tersebut, sebelumnya juga telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dan telah menahannya.

Kini, mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Pribadi Misanta telah dieksekusi oleh KPK dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK bidang penindakan Ali Fikri.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9).

Ali mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Andreau itu merujuk kepada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021. Putusan ini sudah berkekutan hukum tetap.


Selain itu, kata Ali, KPK juga akan menagih denda sebesar Rp300 juta ke Andreau. Ali menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayar dan akan diserahkan ke kas negara. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa Andreau dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. "(Eksekusi) Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali dalam keterangan, Sabtu (25/9).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan alasan mengapa Andreau dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya. Andreau dinilai oleh hakim terbukti telah menerima suap bersama dengan Edhy.

Tidak hanya Andreau, anak buah Edhy lainnya disebut juga menerima suap. Adapun anak buah Edhy yang lainnya yakni Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru