Pinjol Ilegal Meresahkan, Mahfud MD Imbau Nasabah Tak Usah Bayar Cicilan Walau Ditagih
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menko Polhukam itu memastikan polisi akan memberikan perlindungan apabila ada pinjol ilegal yang memaksa menagih utang diiringi dengan pengancaman atau intimidasi.

WowKeren - Pemerintah diketahui benar-benar serius dalam menangani masalah pinjaman online ilegal yang belakangan kian meresahkan. Berbagai penggerebekan digelar, terutama karena banyak nasabah yang kemudian menjadi korban karena upaya penagihan utang yang tidak dilakukan dengan cara yang benar.

Kini pemerintah pun akan mengenakan pasal berlapis, baik perdata dan pidana, terhadap para pelaku pinjol ilegal. Diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mereka bisa dikenai sejumlah ancaman seperti berikut.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud dalam konferensi pers virtualnya pada Selasa (19/10).

Karena itulah, Mahfud mendorong nasabah yang sudah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar meski ada penagihan. Pasalnya pinjol-pinjol ilegal tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.


Apabila pinjol ilegal kemudian menerapkan penagihan paksa disertai dengan ancaman maupun intimidasi, masyarakat bisa segera melaporkannya ke kepolisian setempat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memastikan kepolisian akan langsung memfasilitasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," tegas Mahfud.

"Kalau ada yang tidak membayar lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi kan memberikan perlindungan," sambung Mahfud.

Hanya saja Mahfud juga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk pinjol ilegal alias yang tidak memiliki lisensi dari OJK. "Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," pungkas Mahfud.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru