Susi Pudjiastuti 'Sentil' Ketua Satgas COVID-19 IDI Soal Kebijakan Tes PCR Penumpang Pesawat
Nasional

Aturan mengenai tes RT-PCR bagi penumpang pesawat memicu banyak kritik dari masyarakat. Di antara masyarakat, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun turut menyorotinya.

WowKeren - Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 kali ini, pemerintah kembali mengeluarkan aturan wajib tes RT-PCR bagi penumpang pesawat. Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.

Akan tetapi, aturan tes RT-PCR itu diketahui mendapat banyak kritikan dari publik. Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai bentuk "diskriminatif" bagi penumpang pesawat. Hal ini lantaran transportasi darat seperti bus dan kereta, diperbolehkan menggunakan rapid antigen, bahkan disebut ada yang tidak memerlukan tes COVID-19 sama sekali.

Aturan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat ini pun didukung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban. Hal ini dapat dilihat dari cuitannya melalui Twitter resminya, @ProfesorZubairi.

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," tulis Zubairi di Twitter, Jumat (22/10). "Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan. Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih."


Cuitan dari Zubairi itu lantas mendapat banyak sorotan, tak terkecuali mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi tampak melemparkan pertanyaan kepada Zubairi mengenai kebijakan penggunaan tes COVID-19 pada transportasi lainnya. "Yang darat tidak penting," tulis Susi melalui akun Twitternya, @susipudjiastuti.

Menanggapi "sentilan" dari Susi, Zubairi lantas menjawabnya, dengan mengatakan bahwa bukan berarti transportasi darat itu tidak penting. Jawaban dari Zubairi ini dinilai tidak menjawab keresahan dan kegundahan ,masyarakat mengenai tes PCR bagi penumpang pesawat.

Para warganet menilai bahwa kebijakan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat itu terkesan ada perbedaan aturan penumpang transportasi udara dengan darat dan laut yang lebih longgar. Padahal, virus Corona (COVID-19) juga bisa saja menyebar pada penumpang transportasi lainnya, di luar pesawat.

Meski memicu banyak kritikan, aturan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat ini dinilai pemerintah sebagai bentuk kehati-hatian. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru