Rachel Vennya Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Oknum TNI yang Diduga Bantu Kabur Diperiksa
Instagram
Selebriti

Sebelumnya, Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, giliran dua orang oknum TNI yang diduga turut membantu Rachel saat kabur karantina dari Wisma Atlet diperiksa.

WowKeren - Selebgram cantik Rachel Vennya akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina sepulangnya dari luar negeri. Tidak sendiri, pacar Rachel, Salim Mauderer, beserta manajernya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Rachel resmi ditetapkan sebagai, kini giliran dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu. Adapun dua orang tersebut berinisial FS dan IG, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara.

Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AU merangkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan proses hukum selanjutnya bagi kedua oknum itu. Kemudian mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum," jelas Indan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).


Selanjutnya, Indan menerangkan bahwa TNI AU akan segera menindaklanjuti perkara terlibatnya dua oknum prajurit itu atas kaburnya Rachel dari karantina, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia memastikan bahwa keduanya akan ditindak dengan tegas, jika terbukti terlibat dalam kasus Rachel.

Seperti yang diketahui, kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, itu sendiri telah menyebar melalui sosial media. Sebagaimana peraturan pemerintah, mewajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama 5 hari.

Akan tetapi, pada saat itu, Rachel diketahui baru menjalankan karantina selama 3 hari, kemudian kabur bersama sang kekasih dan manajernya. Selain itu, seorang petugas protokol kesehatan (prokes) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang juga diduga membantu Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Rachel bersama tiga orang lainnya itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Atas pelanggaran ini, mereka dikenai ancaman pidana selama satu tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait