Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Okan Cornelius terhadap mantan istrinya, Lee Sachi ternyata masih terus berlanjut. Kini Lee pun kembali menjalani pemeriksaan.
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 11 November 2021 - 15:53 WIB
WowKeren - Perseteruan Okan Cornelius dengan mantan istrinya, Lee Sachi ternyata masih terus berlanjut. Lee Sachi pun kembali menjalani pemeriksaan di Polres Depok atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Okan.
"Jadi agendanya pemeriksaan tambahan klien kami, Lee. Di mana intinya menanyakan terkait barang yang kehilangan di rumah Okan yang saat itu masih juga rumah klien kami, tinggal satu atap," kata kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto, saat ditemui di Polres Depok, Rabu (10/11).
Pada kesempatan tersebut Lee ditanya soal barangnya yang hilang sata berada di rumah Okan. Hingga kemudian Okan merasa nama baiknya tercemar padahal Lee mengaku tak pernah menuduh Okan.
"Klien kami menjelaskan di situ bahwa, klien kami itu barangnya sudah dalam posisi dipacking terus klien kami keluar dari rumah pergi dengan cara diusir, intinya tadi kita tegaskan bahwa klien kami ini diusir dari rumah disuruh keluar secara paksa. Ketika berapa hari kemudian barangnya diambil packingannya itu udah copot dan barang itu diduga hilang dan faktanya memang hilang yang akhirnya ditemukan," beber Irsan Gusfrianto.
"Yang kedua terkait laporan klien kami di Polsek Limo bahwa, klien kami tidak pernah menyebutkan siapa terlapornya dalam lidik karena di dalam rumah situ ada beberapa orang sehingga klien kami tidak menyebutkan siapa terlapornya," lanjutnya.
Lee merasa masalah ini sudah berlarut. Oleh karenanya, kini ia berharap agar bisa bermediasi dengan Okan sehingga masalah lekas rampung. "Kalau kita mengacu pada surat edaran Kapolri itu perkara kecil seperti ini wajib sifatnya restorative justice, sifatnya dimediasi dan pihak penyidik ini sudah melakukan upaya itu, kami berterima kasih juga," ujar Irsan.
Namun sayangnya hingga saat ini pihak Okan tak pernah hadir langsung dan enggan bertemu dengan mantan istrinya tersebut. "Hanya disini pihak Okan tidak mau menghadiri secara langsung hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," papar Irsan.
"Di sisi lain surat edaran Kapolri ini mewajibkan bahwa para pihak, pelapor maupun terlapor wajib tanpa harus didampingi oleh siapa pun termasuk kuasa hukum," tukasnya. "Harapan kita seperti itu (damai) makanya pihak penyidik mau berupaya menjalankan restorative justice, menghadirkan Okan tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya."
(wk/lail)