Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sebut Rachel Vennya Juga Tak Dikenai Wajib Lapor
Instagram/rachelvennya
Selebriti

Polisi membagikan kabar terbaru mengenai perkembangan kasus Rachel Vennya Cs yang kabur dari karantina. Salah satunya soal berkas perkara yang sudah dikirim ke Kejaksaan.

WowKeren - Rachel Vennya tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Meski begitu, proses hukum Rachel Vennya masih tetap terus berjalan. Terbaru, berkas perkara kasus Rachel Vennya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Berkas perkara Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. JSeperti diketahui, Rachel Vennya telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November dalam kasus kabur dari karantina.

Informasi perkembangan proses hukum kasus Rachel Vennya tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Ia menyebut kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.

"Iya (berkas perkara) satu sudah dikirim," ungkap Kombes Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).


Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Rachel Vennya meski sudah ditetapkan jadi tersangka sempat memicu kontroversi dan protes. Tapi rupanya bukan hanya tak ditahan, Rachel Vennya juga tidak akan dikenai wajib lapor setelah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara. "Wajib lapor juga enggak," katanya menjelaskan.

Selain itu, Rachel Vennya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga tak akan dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan. Kombes Pol Tubagus Ade juga menegaskan bahwa sebenarnya ketentuan bagi tersangka utuk melakukan wajib lapor memang tidak ada.

"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," pungkas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan.

Seperti diketahui, pihak kepolisian juga telah menetapkan beberapa tersangka selain Rachel Vennya. Mereka adalah Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida Khairunnisa asitten, dan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina. Meski begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait