Selain Nafkahi Keluarga, Jerinx SID Minta Jadi Tahanan Kota Karena Sandang Gelar Duta Anti Narkoba
Instagram/sid_official
Selebriti

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (22/12), Jerinx SID mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota karena ia harus menafkahi keluarga dan juga berstatus sebagai duta anti narkoba di Bali.

WowKeren - Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dan kini suami Nora Alexandra tersebut menjalani sidang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatannya. Pada kesempatan itu, pria pemilik nama asli I Gede Aryastina tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Drummer band Superman Is Dead itu memohon kepada majelis hakim agar dijadikan tahanan kota. Jerinx beralasan bahwa saat ini ia sedang menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Terlebih lagi saat ini ibunya juga sedang sakit sehingga perlu didampingi untuk perawatan.


"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," kata Jerinx pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).

"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," ujarnya lagi.

Selain itu, Jerinx juga mengungkapkan alasan lainnya mengapa permohonannya untuk menjadi tahanan kota itu patut dipertimbangkan. Jerinx menyinggung soal statusnya kini yang menyandang sebagai duta anti narkoba di Bali. Menurutnya, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.

"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait