Saat pembacaan eksepsi, pengacara Jerinx SID menyebut Adam Deni meminta uang Rp 150 juta pada kliennya. Uang itu sebagai biaya untuk surat pernyataan memaafkan dari Adam Deni.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 22 Desember 2021 - 15:56 WIB
WowKeren - Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dan kini suami Nora Alexandra tersebut menjalani sidang.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatannya. Pada kesempatan itu kuasa hukum Jerinx, Sugeng Tegus Santoso menyinggung soal Adam Deni yang pernah meminta uang belasan miliar saat Jerinx ingin berdamai.
Dikatakan bahwa Jerinx dan Adam Deni sempat bertemu untuk bermediasi. Sayangnya pertemuan mereka itu tidak menemui kesepakatan karena Jerinx tidak sanggup membayar uang hingga Rp 10 miliar seperti yang diminta oleh Adam Deni.
Hingga kemudian komunikasi mereka masih berlanjut untuk soal Surat Pernyataan Memaafkan dari Adam Deni. Tetapi, Adam kembali meminta uang Rp150 juta untuk pembuatan surat itu.
"Percakapan berlanjut tentang Surat Pernyataan Memaafkan dari AD untuk Terdakwa. Sayangnya mereka tidak mau Surat itu dipegang oleh Terdakwa tapi harus dipegang oleh Pengacara yang disarankan AD dan untuk Surat tersebut terdakwa juga dimintai 150 Juta," katanya.
Sugeng kemudian mempertanyakan kepada majelis hakim apakah permintaan Adam tersebut patut dibenarkan saat seseorang berniat untuk damai ia malah meminta uang miliaran. Ia pun menduga bahwa Adam sedang bermaksud mencari keuntungan dalam kasus pengancaman yang dilaporkannya tersebut.
"Dari hal tersebut maka patutlah dipertanyakan apakah benar untuk mencabut laporan ada syarat untuk memberikan uang sejumlah 15 Miliar dan kemudian turun menjadi 10 Miliar? Lalu apakah benar ada permintaan sejumlah 150 Juta untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan memaafkan terdakwa?" tanya Sugeng.
"Lalu apakah motif sebenarnya dari Adam Deni dalam melaporkan terdakwa? Patut diduga ada upaya mencari keuntungan dari tindakan melaporkan terdakwa," pungkasnya.
(wk/lail)