Dalam sidang pembacaan eksepsi, pengacara Jerinx SID menyinggung soal Adam Deni yang pernah meminta uang belasan miliar saat keliennya meminta maaf dan ingin berdamai.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 22 Desember 2021 - 15:12 WIB
WowKeren - Persidangan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kesempatan tersebut, Sugeng Tegus Santoso selaku kuasa hukum Jerinx menyinggung Adam Deni pernah meminta uang belasan miliar saat kliennya berniat untuk berdamai.
"Terdakwa mencoba beberapa kali menghubungi Pengacara dari Adam Deni untuk dapat dipertemukan dengan Adam Deni bersama ayah terdakwa agar ayah Terdakwa juga bisa minta maaf langsung ke keluarga Adam Deni karena saat mediasi di Kepolisian Adam Deni mengaku ibunya yg mendukung untuk melaporkan Terdakwa. Akan tetapi hal tersebut tak direspons pada saat itu," ucap Sugeng saat membacakan eksepsi, Rabu (15/12).
Hingga kemudian pihak Adam Deni mau bertemu dan langsung menentukan lokasi pertemuan mereka. Jerinx dan ayahnya kemudian langsung berangkat ke Jakarta.
"Tak lama kemudian pihak Adam Deni menetapkan Tanggal 19 November 2021 pukul 5 Sore untuk bertemu namun lokasinya tidak mau mereka share sebelum Terdakwa dan ayah Terdakwa tiba di Jakarta. Kemudian setelah Terdakwa dan Ayah Terdakwa tiba di Jakarta Pengacara Adam Deni baru memberi tahu mengenai lokasi pertemuan di Raffles Hotel Kuningan. Setibanya di lokasi pertemuan, Terdakwa dan Ayah Terdakwa dikawal menuju kamar yang disewa oleh Adam Deni," sambungnya.
Saat bertemu, mereka berbicara dengan santai. Pada kesempatan tersebut, Jerinx dan ayahnya pun meminta maaf pada Adam Deni. Namun Adam Deni dikatakan malah meminta uang miliaran melalui sebuah catatan.
"Terdakwa kemudian berbicara perihal pencabutan laporan. Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'. Kemudian Terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab 10M dan AD mengaku uang tersebut untuk boss boss di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan Terdakwa," kata Sugeng.
Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, pihak Jerinx akhirnya menawarkan tanah miliknya di daerah Pecatu, Bali. "Mendengar angka 10M, terdakwa menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu, namun Terdakwa menawarkan tanah milik Terdakwa di Pecatu seharga 4 M untuk mencabut laporan namun ditolak dengan Alasan boss boss di belakangnya mau 10M," paparnya.
"Di dalam pertemuan tersebut Pihak AD juga menyampaikan bahwa boss boss tersebut kekuatan nya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum," ujarnya.
Karena Jerinx tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, Adam Deni pun meminta agar persidangan tetap berjalan. Namun, Jerinx tidak boleh menggunakan pengacara dari Gendo.
“Karena Terdakwa tidak punya 10M dan hanya punya tanah senilai di bawah 10M, pihak AD menyarankan agar tetap sidang saja namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh boss boss nya AD. Dan kalau terdakwa pakai Gendo sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun di penjara. Pihak AD menyarankan agar Terdakwa memakai lawyer lain, yaitu lawyer yang berkerja di bawah satu payung firma hukum yang sama dengan Pengacara AD," jelasnya.
(wk/lail)