Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Berujung Ditunda, Penggugat Salah Alamat?
Instagram/yusufmansurnew
Selebriti

Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur dilaksanakan hari ini. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda karena kesalahan dari pihak penggugat.

WowKeren - Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan menghadiri sidang perdana kasus dugaan wanprestasi yang menjeratnya. Sayangnya, Yusuf Mansur berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja, Ariel Muchtar.

Tak hanya itu, sidang perdana tersebut ternyata juga ditunda. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu ditunda karena adanya kekeliruan yang dilakukan pihak penggugat. Ternyata ditemukan adanya kesalahan penulisan alamat dalam berkas penggugat.

"Hari ini teman-teman sudah lihat semua ternyata majelis hakim masih meminta pihak penggugat untuk menypurnakan gugatannya mengenai alamat tergugat satu dan menunggu panggilan terhadap penggugat tiga," ujar Ariel Muchtar, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1).

Majelis Hakim pun memberi waktu selama seminggu kepada penggugat untuk mengkoreksi berkas yang ada. Ariel Muchtar menjelaskan bahwa proses hukum kasus yang menimpa kliennya itu masih panjang.


"Dikasih waktu seminggu sama mejelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda. Jadi setelah itu sudah dibenarkan agenda selanjutnya adalah mediasi, jadi masih akan sangat panjang," kata Ariel Muchtar.

Akibatnya, sidang atas dugaan kasus wanprestasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur harus ditunda hingga 13 Januari 2022 mendatang. Lebih lanjut, Ariel Muchtar menjelaskan mengapa Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan kali ini. Ariel Muchtar menyebut ayah dari Wirda Mansur itu tidak punya kewajiban untuk datang dalam persidangan karena sudah melimpahkan kuasanya pada sang pengacara.

"Gini teman-teman, Ustaz Yusuf Mansur sudah memberikan kuasa kepada pengacara, jadi pada prinsipnya, prinsipal tergugat tidak wajib hadir jika sudah dikuasakan kepada pengacara, tadi disampaikan oleh majelis hakim juga kan," jelas Ariel Muchtar.

Ada prinsipal tergugat yang hadir lalu setelah disampaikan kepada pengacara lalu dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, liat sendirilah di proses sidang. Jadi pada prinsipnya, kalau sudah diwakili oleh kuasa hukum, principal, tergugat tidak perlu hadir," punkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait