Sebelum Ditangkap, Adam Deni Sempat Serukan 'Afiliator Binary Option Pakai Baju Oren'
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Adam Deni ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jadi tersangka UU ITE. Sebelum itu, pegiat media sosial tersebut sempat menyerukan agar para afiliator Binary Option pakai baju oranye.

WowKeren - Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada tadi malam. Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2).

Di sisi lain, diketahui bahwa sebelum ditangkap Adam Deni sempat menyoroti soal afiliator Binary Option. Melalui unggahannya di media sosial, ia mengunggah video wajah-wajah afiliator Binary Option dari indonesia.

Pada kesempatan itu pula, Adam Deni menyuarakan agar para afiliator tersebut segera dipenjara karena merugikan banyak orang. "Hai guysss… Udh pada profit brp Milyar hari ini? 🤣🤣🤣🤣🤣 Yoo yooo yooo tandain mukanya…Biar cepet dibungkus Pihak Berwajib…KASIH MEREKA BAJU OREN PAMAN~🚓🚓🚓🚓🚓," tulis Adam Deni sebagai keterangan pada video unggahannya, Selasa (1/2).


Adam Deni juga sempat mendapatkan sindiran usai membagikan postingan tersebut. Namun Adam Deni terlihat menanggapinya dengan santai saat ia disebut iri melihat orang mengalami keuntungan dari aplikasi trading tersebut.

Sebelum Ditangkap, Adam Deni Sempat Serukan Afiliator Binary Option \'Pakai Baju Oren\'

Instagram Story

"Masih ada aja yg komen begini, sorry ye gw gak iri sama org2 yg udh nipu banyak masyarakat, gak level bos iri sama mereka," jelas Adam Deni. Ia kemudian kembali menyerukan agar afiliator Binary Option segera ditangkap dan menjadi tahanan.

"Ketua Satgas waspada sampai monitor aku nih, harapan gw cuman satu, SEMUA AFILIATOR BINARY OPTION PAKAI BAJU OREN DENGAN TULISAN TAHANAN!!" pungkas Adam Deni.

Namun tak disangka, kini malah Adam Deni yang ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait