Krisdayanti ikut menyoroti persoalan aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang menjadi kontroversi. Pasalnya isi aturan tersebut mengatakan bahwa JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.
- Marina Larasati
- Rabu, 16 Februari 2022 - 15:50 WIB
WowKeren - Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti (KD) mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan artikel tentang dirinya. Dalam judul, tertulis jika KD menyebut aturan dana JHT (Jaminan Hari Tua) tidaklah menyimpang alias sudah sesuai aturan.
Namun, di sini Krisdayanti mencoba untuk memberikan penjelasn lebih lanjut soal pernyataannya. KD memang menyebut JHT cair di usia 56 sudah dirundingkan. Namun, ia menyayangkan kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang malah akan merealisasikan aturan tersebut di situasi susah saat ini.
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam permenaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang. Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," katanya di Instagram, Selasa (15/2).
Istri Raul Lemos ini lantas meminta Ida Fauziyah menunda pemberlakuan peraturan itu. "Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat, sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," imbuhnya.
Sebelumnya, Krisdayanti sudah menjelaskan hal ini saat diwawancari awak media pada Senin (14/2). Ia menyebut JHT memanglah Jaminan Hari Tua, dan bukannya tunjangan PHK.
"Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun, menurut saya, tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini matang konsepnya," ungkapnya. "Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun, menurut saya, tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini matang konsepnya."
Sama dengan seperti apa yang diucapkannya dalam Instagram, ibunda Aurel Hermansyah ini juga tidak setuju dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Bukan berarti aturan tersebut tidak boleh diluncurkan, namun harus melihat dulu situasinya untuk masyarakat seperti apa. Apakah menguntungkan atau malah meugikan.
"Namun, menurut saya, ini tentang timing. Saya sedikit menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil saat adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron sekarang ini," tandas Krisdayanti.
(wk/lara)