Sebelumnya Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo dan ditahan di Bareskrim Polri. Kini beredar foto penampakan Crazy Rich Medan ini dalam baju tahanan,
- Trias Rohmadoni Alandari
- Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:37 WIB
WowKeren - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu pun sudah resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.
Konfirmasi penetapan Indra Kenz sebagai tersangka tersebut telah diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (24/2) lalu. Kini sebuah foto penampilan Indra Kenz mengenakan seragam oranye tahanan polisi viral di media sosial dan diunggah beberapa akun gosip.
Dalam foto, Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam. Ia juga memakai masker yang menutupi sebagian wajahnya. Walau tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tak bisa ditutupi oleh Indra.
Tampak Indra berfoto dengan lima orang di samping kanan dan kiri dengan dua orang di ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi. Sedangkan tiga orang lainnya memakai kemeja.
Akun gosip @rumpi_gosip mengunggah foto Indra Kenz dengan seragam oranye tahanan. Netizen langsung menyindir Indra karena memakai baju oranye tersebut. Mereka mengaitkan dengan konten "murah banget" yang biasa dibuat Indra untuk membongkar harga outfit yang dipakainya.
"Review bajunya dong bang wow murah banget," kata akun @pawo***. "Bajux wow murah banget," sambung akun @nadia***. "Wawwwwww bajunya murah bngettttt," tambah akun @yuni***. "Ini bnr baju pling mahal dbyr dengan nipu banyak orang dpt milyaran buat beli baju itu..." komentar akun @puput***.
"Ntar konten nya pake baju oren wah murah bangget...sekalian y bang review makanan nya yg ad kangkung tempe dll ampe berkata wah murah bangget," imbuh akun @sabo***. "Bajunya keren banget bang," seru akun @justin***.
Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) kemarin pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP. Ancaman hukuman Indra Kenz 20 tahun. Indra Kenz juga mulai dimiskinkan dengan 4 rekening berisi puluhan miliar diblokir serta 10 asetnya disita.
(wk/tria)